Nafkah Skincare dalam Rumah Tangga Muslim: Antara Kebutuhan Kosmetik dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
Perdebatan mengenai apakah skincare termasuk nafkah yang wajib dipenuhi suami masih sering muncul di tengah masyarakat. Sebagian orang menilai produk perawatan kulit hanya sebatas kebutuhan kosmetik atau gaya hidup. Di sisi lain, semakin banyak pandangan yang menempatkan skincare dasar sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan, terutama bagi perempuan yang menjalani berbagai fase reproduksi.
Baca Juga “Gandeng Maharani Skincare & SPA, Dinkes Bandar Lampung Berikan Layanan Kesehatan Kulit Gratis di Expo 2026“
Perkembangan ilmu kesehatan kulit dan perubahan gaya hidup modern turut memengaruhi cara memahami persoalan tersebut. Paparan sinar ultraviolet, polusi udara, serta perubahan hormon membuat kebutuhan perawatan kulit saat ini berbeda dibandingkan kondisi masyarakat pada masa penyusunan kitab-kitab fikih klasik. Karena itu, sejumlah akademisi dan pemerhati fikih kontemporer mendorong pembacaan hukum yang lebih kontekstual.
Pandangan Fikih Klasik tentang Nafkah dan Perawatan Diri
Dalam literatur fikih klasik, kewajiban nafkah suami umumnya mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Beberapa kitab fikih Mazhab Syafi’i, termasuk Minhajut Thalibin karya Imam An-Nawawi, juga menyebut perlengkapan kebersihan dasar seperti sisir, minyak rambut, dan sabun tradisional sebagai bagian dari kebutuhan yang layak dipenuhi.
Sebaliknya, perlengkapan yang bertujuan mempercantik diri, seperti celak atau pewarna kuku, umumnya tidak dikategorikan sebagai nafkah wajib. Pendapat serupa juga dijelaskan dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dari Mazhab Hanbali, yang membedakan antara kebutuhan kebersihan dan kosmetik pelengkap.
Namun, para ulama juga mengenal kaidah bahwa hukum dapat berubah mengikuti perubahan waktu, tempat, dan kondisi masyarakat. Prinsip ini membuka ruang untuk meninjau kembali kategori suatu kebutuhan ketika fungsi dan manfaatnya mengalami perkembangan.
Perubahan Fungsi Skincare di Era Modern
Saat ini, sejumlah produk skincare memiliki fungsi yang tidak hanya berkaitan dengan penampilan. Sunscreen, pelembap, hingga produk pelindung skin barrier telah banyak direkomendasikan tenaga kesehatan sebagai bagian dari pencegahan kerusakan kulit akibat paparan sinar matahari dan polusi.
Dalam konteks tersebut, skincare dasar dapat dipandang sebagai sarana menjaga kesehatan kulit. Produk yang berfungsi mencegah iritasi, dehidrasi kulit, atau dampak paparan ultraviolet memiliki manfaat preventif yang berbeda dengan kosmetik dekoratif.
Pandangan ini sejalan dengan konsep urf atau kebiasaan masyarakat yang dikenal dalam fikih. Dalam Asy-Syarhul Kabir, Imam Ad-Dardir menjelaskan bahwa kebutuhan tertentu dapat menjadi bagian dari nafkah apabila telah menjadi kebiasaan yang wajar di lingkungan sosial seseorang.
Dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu kesehatan, sebagian kalangan menilai kebutuhan skincare dasar tidak selalu dapat disamakan dengan kosmetik tambahan sebagaimana dipahami pada masa lampau.
Skincare dan Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan
Pembahasan mengenai skincare juga berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan. Selama menstruasi, kehamilan, persalinan, hingga menyusui, perubahan hormon sering memengaruhi kondisi kulit.
Masalah seperti hiperpigmentasi, melasma, jerawat hormonal, kulit kering, hingga stretch mark merupakan kondisi yang umum terjadi setelah kehamilan maupun persalinan. Dalam banyak kasus, perawatan kulit bertujuan membantu proses pemulihan dan menjaga kenyamanan, bukan sekadar meningkatkan penampilan.
Sejumlah pemikir Islam kontemporer, termasuk yang tergabung dalam jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), mengajak masyarakat melihat kesehatan reproduksi perempuan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam keluarga.
Al-Qur’an melalui Surah Luqman ayat 14 menggambarkan beratnya proses biologis yang dijalani seorang ibu dengan ungkapan wahn ‘ala wahn atau kelelahan yang bertumpuk. Ayat tersebut sering dijadikan landasan untuk menegaskan pentingnya penghargaan terhadap kondisi fisik perempuan selama menjalankan fungsi reproduksi.
Dalam perspektif ini, perawatan kulit yang berkaitan dengan dampak kehamilan atau persalinan dapat dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan, bukan semata kebutuhan estetika.
Prinsip Kesalingan dalam Mengelola Anggaran Rumah Tangga
Pendekatan mubadalah atau kesalingan menempatkan suami dan istri sebagai mitra yang saling mendukung. Konsep ini menekankan bahwa keputusan mengenai pengeluaran rumah tangga sebaiknya dibangun melalui komunikasi dan musyawarah.
Apabila suatu produk skincare memang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan kulit, pasangan dapat mendiskusikan prioritas pembelian sesuai kemampuan ekonomi keluarga. Sebaliknya, kebutuhan kosmetik yang bersifat pelengkap tetap dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan agar tidak membebani anggaran rumah tangga.
Pendekatan ini juga menghindarkan pasangan dari pola pikir saling menuntut tanpa mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing. Prinsip mu’asyarah bil ma’ruf dalam Surah An-Nisa ayat 19 mengajarkan pentingnya memperlakukan pasangan dengan cara yang baik, termasuk dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Memahami Nafkah Skincare secara Lebih Kontekstual
Perdebatan mengenai nafkah skincare tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengelompokkan seluruh produk perawatan kulit sebagai kebutuhan tersier. Perkembangan ilmu kesehatan menunjukkan bahwa sebagian skincare kini memiliki fungsi preventif yang mendukung kesehatan kulit dan kualitas hidup.
Karena itu, pembahasan mengenai nafkah skincare perlu mempertimbangkan tujuan penggunaan produk, kondisi kesehatan istri, serta kemampuan ekonomi keluarga. Dialog yang terbuka antara suami dan istri menjadi kunci agar keputusan yang diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan bersama.
Dengan pendekatan yang lebih kontekstual, skincare tidak lagi semata dipandang sebagai simbol gaya hidup. Dalam kondisi tertentu, produk perawatan kulit dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan reproduksi, mendukung kesejahteraan keluarga, dan memperkuat hubungan rumah tangga yang dibangun atas dasar saling menghormati dan saling peduli.
Baca Juga “Waspada Risiko Skin Barrier Rusak karena Layering Skincare Sembarangan“