BPOM Tarik 11 Kosmetik Mengandung Merkuri Berbahaya

BPOM

BPOM Hentikan Peredaran 11 Kosmetik Berbahaya, Kandungan Merkuri hingga Pemicu Kanker Ditemukan

Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali menemukan sejumlah produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya dan berisiko bagi kesehatan. Dalam pengawasan rutin selama Januari hingga Maret 2026, BPOM memutuskan menarik 11 produk kosmetik dari pasar nasional karena terbukti mengandung bahan terlarang.

Baca Juga “Skintelegence Jadi Tren, ICI Expo 2026 Tampilkan Bahan Kosmetik Masa Depan

Produk yang ditindak berasal dari berbagai kategori, mulai dari kosmetik lokal, produk impor, hasil kerja sama produksi, hingga barang tanpa izin edar resmi. Penemuan tersebut memicu kekhawatiran karena beberapa kandungan di dalamnya diketahui dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius jika digunakan dalam jangka panjang.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan pengawasan dilakukan di berbagai wilayah Indonesia untuk memastikan produk kosmetik yang beredar memenuhi standar keamanan.

“Pengawasan dilakukan secara berkala terhadap produk yang dijual di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui distribusi digital,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM Temukan Kandungan Berisiko Tinggi dalam Produk Kecantikan

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, BPOM menemukan sejumlah zat yang seharusnya tidak digunakan dalam kosmetik atau penggunaannya dibatasi sangat ketat.

Beberapa produk diketahui mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga deksametason. Selain itu, BPOM juga menemukan pewarna merah K10 dan cemaran 1,4-dioksan dalam kadar melebihi batas aman.

Merkuri menjadi salah satu bahan yang paling berbahaya karena dapat memicu kerusakan ginjal, gangguan saraf, hingga iritasi kulit berat. Sementara hidrokinon dan asam retinoat berisiko menimbulkan efek samping serius bila digunakan tanpa pengawasan medis.

BPOM juga menyoroti keberadaan senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 yang memiliki sifat karsinogenik atau berpotensi meningkatkan risiko kanker.

“Bahan-bahan tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat jika digunakan terus-menerus,” kata Taruna Ikrar.

Daftar Kosmetik yang Ditarik dari Pasaran

BPOM mengumumkan sebelas produk yang harus segera dihentikan penggunaannya oleh masyarakat. Berikut daftar produk yang ditarik:

BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
BRASOV Nail Polish No.125
LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
MADAME GIE Madame Take5 01
SELSUN 7 Herbal
SELSUN 7 Flowers
TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

BPOM meminta masyarakat segera menghentikan penggunaan produk tersebut untuk mencegah risiko kesehatan yang lebih besar.

Aktivitas Produksi dan Distribusi Dihentikan Sementara

Sebagai tindak lanjut, BPOM tidak hanya menarik produk dari pasaran, tetapi juga menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor produk terkait.

Petugas BPOM di berbagai daerah turut melakukan inspeksi terhadap fasilitas produksi, gudang penyimpanan, dan jaringan distribusi kosmetik yang terlibat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang telah dinyatakan berbahaya tidak kembali dijual melalui toko fisik maupun platform online.

Selain penertiban di lapangan, BPOM juga melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam peredaran produk tersebut.

Pelanggaran Kosmetik Berbahaya Bisa Berujung Pidana

BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang diberikan tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Taruna Ikrar menegaskan keselamatan konsumen menjadi prioritas utama dalam pengawasan produk kosmetik di Indonesia.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap produk yang membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Menurut BPOM, masih ditemukan pelaku usaha yang mengabaikan standar keamanan demi memperoleh keuntungan cepat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus diperketat.

Konsumen Diminta Lebih Teliti Sebelum Membeli Kosmetik

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan, terutama yang dijual secara daring dengan klaim hasil instan.

BPOM mengimbau konsumen selalu memeriksa izin edar resmi dan komposisi produk sebelum digunakan. Produk yang menawarkan efek cepat seperti memutihkan kulit dalam waktu singkat perlu diwaspadai karena sering mengandung bahan berbahaya.

Pakar kesehatan kulit juga menyarankan masyarakat berkonsultasi dengan dokter jika mengalami iritasi, perubahan warna kulit, atau gangguan lain setelah memakai produk kosmetik tertentu.

Dalam beberapa tahun terakhir, penjualan kosmetik ilegal melalui media sosial dan marketplace meningkat pesat. Kondisi tersebut membuat pengawasan produk kecantikan menjadi tantangan yang semakin kompleks.

BPOM Akan Tingkatkan Pengawasan Produk Kecantikan

BPOM memastikan pengawasan terhadap kosmetik ilegal dan produk tanpa izin edar akan terus diperluas sepanjang 2026. Fokus pengawasan tidak hanya dilakukan pada produk lokal, tetapi juga kosmetik impor yang masuk melalui jalur tidak resmi.

Otoritas berharap pelaku industri kecantikan lebih bertanggung jawab dalam menjaga kualitas dan keamanan produk yang dijual ke masyarakat.

Penarikan 11 kosmetik berbahaya ini menunjukkan bahwa risiko penggunaan produk tanpa pengawasan masih cukup tinggi. Karena itu, edukasi konsumen dan pengawasan ketat dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi kesehatan publik di tengah pertumbuhan industri kecantikan yang terus berkembang.

Baca Juga “Tips Hindari Produk Kesehatan dan Kosmetik Palsu: Jangan Tergiur Diskon Besar Tanpa Cek Keaslian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *