Hari Konsumen 2026 Soroti Pengawasan Ketat Skincare Overclaim
Lonjakan Aduan dan Peran Konsumen, Brand, serta Influencer
Peringatan Hari Konsumen 2026 menjadi momentum penting untuk menyoroti maraknya klaim berlebihan atau overclaim pada produk skincare di pasar. Praktik ini tidak hanya berpotensi menyesatkan konsumen, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan kulit jika produk digunakan tanpa kandungan yang sesuai. Tanpa pengawasan yang ketat, overclaim dapat merugikan konsumen secara ekonomi sekaligus membahayakan keselamatan penggunaan produk.
Baca Juga “Perlukah Pakai Masker Kolagen dalam Rutinitas Skincare?“
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat peningkatan aduan di sektor kesehatan dalam satu tahun terakhir. Manajer Bidang Pengaduan YLKI, Arianto Harefa, menyebut bahwa layanan dan produk estetika, termasuk skincare, menjadi salah satu penyumbang utama laporan konsumen. Tren ini sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap perawatan kecantikan dalam beberapa tahun terakhir.
Arianto menjelaskan bahwa sebagian besar keluhan berkaitan dengan klaim manfaat yang berlebihan. Banyak produk menjanjikan hasil instan, seperti memutihkan kulit dalam waktu singkat, namun hasilnya tidak sesuai dengan ekspektasi pengguna. Ia menegaskan bahwa praktik overclaim umumnya terjadi ketika informasi produk tidak selaras dengan realitas manfaat yang dirasakan konsumen.
“Produk sering dijanjikan memiliki manfaat tertentu, tetapi kenyataannya tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan,” ujarnya.
Namun, persoalan overclaim tidak dapat disederhanakan. Arianto menilai bahwa isu ini melibatkan tiga pihak utama, yaitu konsumen, pelaku usaha atau brand, serta influencer yang mempromosikan produk. Ketiganya memiliki peran yang saling berkaitan dalam membentuk persepsi dan keputusan pembelian.
Dari sisi konsumen, tingkat literasi menjadi faktor kunci. Banyak pengguna belum memahami bahwa efektivitas skincare dapat berbeda pada setiap individu. Faktor seperti jenis kulit, kondisi kesehatan, alergi, hingga lingkungan turut memengaruhi hasil penggunaan. Oleh karena itu, konsumen perlu lebih kritis dalam memilih produk, terutama saat berbelanja secara online.
Di sisi lain, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa klaim produk didukung oleh bukti ilmiah. Brand harus memverifikasi apakah kandungan yang digunakan действительно mampu memberikan manfaat yang dijanjikan. Ketidaksesuaian antara klaim dan komposisi produk berpotensi menjadi indikasi overclaim yang merugikan konsumen.
Peran influencer juga menjadi sorotan dalam praktik ini. Banyak promosi menggunakan testimoni berlebihan atau klaim hasil instan yang tidak realistis. Dalam beberapa kasus, influencer menyampaikan bahwa produk dapat memberikan hasil hanya dalam hitungan hari, tanpa mempertimbangkan variasi kondisi pengguna.
YLKI menilai bahwa posisi influencer dalam ekosistem digital perlu diatur lebih jelas. Saat terjadi kerugian akibat overclaim, muncul pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab, apakah pelaku usaha atau influencer sebagai pihak promosi. Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi merugikan konsumen.
Sebagai contoh, pada akhir 2025, YLKI menemukan kasus influencer yang mempromosikan produk obat dengan iming-iming hadiah atau giveaway bernilai besar. Praktik ini dinilai melanggar prinsip perlindungan konsumen, karena obat seharusnya digunakan untuk tujuan kesehatan, bukan sebagai sarana promosi berhadiah.
YLKI mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk mengakomodasi perkembangan ekosistem digital. Regulasi yang lebih tegas diperlukan untuk mengatur tanggung jawab influencer, pelaku usaha, serta perlindungan terhadap konsumen dari praktik overclaim.
Ke depan, penguatan pengawasan dan peningkatan literasi konsumen menjadi kunci untuk menekan praktik klaim berlebihan di industri skincare. Kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih transparan, aman, dan terpercaya bagi konsumen.
Baca Juga “dr. Joice, Bagaimana Langkah Bijak Memilih Skincare dan Tidak Tergiur Iklan?“